TEORI KEADILAN SOSIAL
Diposting oleh
Susantnext
| Rabu, 14 Maret 2012 at 21.36
5
komentar
Labels :
PSIKOLOGI
A. Pengertian Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan
mempunyai arti sifat ( perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah (
tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai
masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik). “Keadilan sosial” pada
dasarnya tidak lain daripada keadilan.Terlihat tiga macam keadilan yaitu :
· Keadilan legalis
Keadilan legalis artinya keadilan yang
arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan
perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya.
Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan anggota masyarakat yang
lain. Contoh : warga egara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu
lintas di jalan raya. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum
yang berlaku.
·
Keadilan distributive
Keadilan distributive adala keseluruhan
masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama
martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum
itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi
negara wajib memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara
(asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk
dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif).
Contoh : tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk
transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.
·
Keadilan komutatif
Hal ini khusus antara manusia pribadi
yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib
memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran
pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi
hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang arus dipandang
sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh
: saling hormat-menghormati antar-sesama manusia toleransi dalam pendapat dan
keyakinan, salin bekerja sama.
B.
Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara
kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai
penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu
dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama
(Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada
hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri
sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta
adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam
masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial),
yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu
negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap
negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif
(keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu
dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka
negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan,
bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan
kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan
dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan
adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan dalam
hidup bersama daam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk
menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka
negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang
berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi
adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi
manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara
Indonesia harus mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum
dalam Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat
(2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka
negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara
berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan
legal dalam hidup bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak
melaksanakan kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan
penduduk. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan
yang bersama-sama dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah
yang harus dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi
politik berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala
warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal
27 dan 31
·
Persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan,
·
Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan,
·
Hak yang sama atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak,
·
Mendapat pengajaran
Keadilan politik dan keadilan ekonomi
ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan
masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial
memberi perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara.
Dengan adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita,
maka berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus
terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD
dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi
seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat
kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan
sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan
sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan
perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan
yang dinamis, yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus
diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita
sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.
Dengan demikian, lapangan tugas
bekerjanya negara adalah hal memelihara (keadilan sosial) dapat dibedakan
demikian :
·
Memelihara kepentingan umum, yang khusus
mengenai kepentingan negara sendiri sebagai negara
·
Memelihara kepentingan umum dalam arti
kepentingan bersama daripada para warga negara, yang tidak dapat dilakukan oleh
para warga negara sendiri
·
Memelihara kepentingan bersama dari
warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh warga
negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara
·
Memelihara kepentingan dari warga negara
perseorangan, yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara
sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara, ada kalanya negara memelihara
seluruhnya kepentingan perseorangan (fakir miskin, anak terkantar)
·
Tidak semua bangsa Indonesia dalam
keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa, golongan warga negara,
keluarga, warga negara perseorangan
·
Tidak cukup ada kesejahteraan dan
ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, juga harus ada
kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi suku bangsa, setiap golongan
warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara
perseorangan.pemeliharaannya, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh perseorangan
sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan negara.
Realisasi dari prinsip keadilan sosial
tidak lain adalah dengan jalan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan
dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat. Selain itu dalam
realisasinya Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya untuk mecapai tujuan
negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan
sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan
dalam pemerintahan negara.
Karena itu sangat terang bahwa kita harus
meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan pembagian kekayaan
nasional kita. Kepincangan-kepincangan demikian bukan saja tidak menjamin
terwujudnya keadilan sosial, malahan merupakan penghambat dari kesetiakawanan
yang menjadi kekuatan penting dalam usaha kita untuk sama-sama memikul beban
pembangunan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
oleh dewi khayati dkk..
5 komentar:
- Unknown on 13 Juni 2013 pukul 19.57 mengatakan...
-
berguna ntuk tugaspkn saya
jika anda punya waktu luang kunjungi saya di http://neslyasne.blogspot.com - rutbetty on 20 November 2016 pukul 02.23 mengatakan...
-
Sangat membatu tugas saya thanks gan
- rutbetty on 20 November 2016 pukul 02.23 mengatakan...
-
Sangat membatu tugas saya thanks gan
- Muhamad Fatjri on 16 April 2018 pukul 09.08 mengatakan...
-
Blognya sangat membantu untuk tugas saya, Terima Kasih
- putra on 21 Desember 2020 pukul 18.57 mengatakan...
-
artikelnya bagus untuk pengetahuan
www.uma.ac.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)