Follow Me:

Safari Politik BBM, Untuk Siapa??Safari Politik BBM, Untuk Siapa??

Sidang Paripurna DPR RI, Sabtu dini hari, sepakat menyetujui opsi 2 yakni menambah Ayat 6a pada Pasal 7 UU APBN 2012 yang berbunyi Pemerintah bisa menyesuaikan (boleh menaikan) harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan sesuai dengan mekanisme pasar.

rapat paripurna
Artinya Pemerintah dapat menaikan harga BBM setelah 6 bulan ke depan jika (ICP) sebesar 15% dengan mengikuti harga pasar global. Keputusan ini mendapat 356 suara di DPR, dan disahkan menjadi hasil Paripurna DPR.

Saat ini harga ICP sudah sebesar 10 persen, dapat dipastikan harga ICP akan semakin naik pasca krisis timur tengah. Jadi kenaikan harga BBM hanya ditunda, bukan dibatalkan. Artinya setelah 6 bulan ke depan sewaktu-waktu harga BBM dapat naik.

Hal yang kontradiktif terdapat pada keputusan mengenai Pasal 7 ayat 6 yang menyatakan bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan dengan Pasal 7 ayat 6a yang menyatakan bahwa Pemerintah diberi kelonggran untuk mengubah harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan sesuai dengan mekanisme pasar.

Di satu pihak menolak kenaikan, di satu pihak lagi memberi kesempatan Pemerintah untuk merubah harga. Ini keputusan yang simpang siur, yang nantinya akan menimbulkan pro-kontra. Karena dalam 1 Pasal terdapat 2 ayat yang bertolak belakang.

Yang lebih disayangkan lagi, dalam ayat 6a terdapat pernyataan tentang harga BBM Indonesia disesuaikan dengan harga pasar global/mekanisme pasar. Artinya harga BBM dalam negeri ditentukan berdasarkan harga pasar yang ditentukan oleh NYMEX di New York.

Dengan kata lain, bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak ini dengan harga internasional. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2, yaitu Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Pasal 33 ayat 3, yaitu Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan Pasal 33 ayat 4, yaitu Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ini merupakan upaya liberalisasi sektor ekonomi strategis yakni Migas, yang dibutuhkan oleh hajat orang banyak. Terlihat bahwa rakyat telah dikalahkan oleh rezim Neo-Liberal yang lebih mengutamakan pada upaya membebaskan semua sektor kehidupan pada pasar global.

Tidak seharusnya harga BBM dalam negeri di obral dengan harga internasional, karena ada sejumlah Negara yang harga BBM nya menentukan sendiri tanpa mengikuti harga internasional seperti Venezuela : Rp. 585/liter, Iran : Rp. 1.287/liter, Turkmenistan : Rp. 936/liter dll.

Jika harga BBM Indonesia mengikuti harga Internasional maka yang paling diuntungkan adalah Perusahaan minyak asing yakni memperoleh laba besar dengan menjual bensin di Indonesia, yang notabene minyak mentahnya dari Indonesia sendiri seperti Chevron, Shell, Petronas dll. Jadi, Apakah benar menaikan harga BBM untuk kesejahteraan rakyat ??? jika seperti itu, naikkanlah harga setinggi-tinggi nya maka rakyat akan tambah sejahtera.

oleh : Arjuna
         Teknologi Pendidikan 10

        atau bisa lihat di http://www.mikafip.com/2012/03/safari-politik-bbm-untuk-siapa.html

Followers

pengunjung

Seputar Kampus FIP